50 Guru Di Pandeglang Ajukan Gugatan Cerai
Terjadi Pasca Terima SK PPPK & ASN, Didominasi Perempuan

PANDEGLANG - Pasca menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), sebanyak 50 orang yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Pandeglang, langsung mengajukan gugatan cerai.
Bahkan, yang melakukan gugatan cerai itu telah didominasi oleh kaum perempuan. Dan jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Ketenagaan pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin mengungkapkan, untuk tahun ini tercatat ada sebanyak 50 orang guru di Kabupaten Pandeglang telah memilih menyudahi hubungan pernikahan alias ajukan cerai.
“Mayoritas mereka 50 orang yang mengajukan cerai itu setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) dan ASN,” jelas Mukmin, Minggu (27/7).
Mukmin menjelaskan, para guru yang menggugat cerai umumnya masih berusia muda. “Rata-rata usia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun. Didominasi oleh perempuan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, berbagai faktor menjadi pemicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
“Banyak juga kasus di mana suami kerja di luar daerah, tapi tidak jelas ke mana dan tanpa kabar. Itu salah satu yang sering jadi alasan,” katanya.
Mukmin menambahkan, pihaknya selalu berupaya mediasi sebelum gugatan cerai benar-benar diajukan ke pengadilan. Namun tak semua upaya itu berhasil.
“Kita coba damaikan dulu. Tapi kalau sudah tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap kekeuh, ya kami hanya bisa memfasilitasi,” tandasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu