Menkum: Keppres Amnesti Hasto Dan Abolisi Tom Lembong Berlaku 1 Agustus

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, keputusan ini sah secara hukum dan sesuai kewenangan presiden.
"Abolisi itu penghentian penuntutan. Amnesti menyangkut nama orang," ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jumat malam (1/8/2025).
Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, yang memberikan kewenangan penuh kepada presiden.
Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada Hasto hanya berlaku untuk yang bersangkutan, tidak otomatis diberikan kepada tersangka lain dalam perkara yang sama. "Yang diberikan ya kepada Pak Hasto," tegasnya.
Soal pelaksanaan pembebasan, Supratman menyerahkan teknisnya kepada lembaga terkait. "Keppres berlaku hari ini, pelaksananya silakan tanya ke lembaga pelaksana," ucapnya.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo sedari awal tak menjurus hanya pada Hasto dan Tom Lembong.
Ia mengatakan kedua orang itu hanya dua di antara ribuan orang lain yang juga mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujar dia.
Ia pun menegaskan bahwa Prabowo sama sekali tak mencampuri proses hukum atas Tom Lembong dan Hasto.
Khusus Tom Lembong dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan, seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," katanya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu