Sebelum Pulang Ke Rumah, Hasto Makan Sate Padang Di Taman Menteng

JAKARTA - Usai keluar Dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, memyempatkan mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Ngapain? Rupanya di sana, Hasto yang didampingi beberapa anggota tim kuasa hukumnya, yakni Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis, menyantap sate padang.
“Tadi saat kami dalam perjalanan setelah dari gedung KPK, pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng,” ujar Febri Diansyah, Jumat (1/8/2025) malam.
Eks Juru Bicara KPK itu membagikan foto mereka berempat, saat menunggu sate padang pesanan mereka datang.
Hasto keluar dari Rutan Gedung Merah Putih KPK pukul 21.22 WIB, Hasto yang mengenakan kaos merah bertuliskan ‘Soekarno Run’ dibalut blazer hitam, mengepalkan tangan dan meninjunya ke udara, memekikkan kata “Merdeka!”.
Dia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak atas amnesti yang diterimanya. Hasto mengaku baru mengetahui kabar soal amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah lima dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong,” ujar Hasto, Jumat (1/8/2025) malam.
“Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” imbuhnya.
Hasto berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan kader banteng moncong putih yang telah memberikan dukungan dan semangat selama dirinya menjalani proses hukum.
“Kemudian, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” tutur Hasto.
Artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden yang juga sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” imbuhnya.
Hasto tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan DPR RI, seluruh fraksi-fraksi DPR RI dan juga kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Saya akan gunakan momentum ini, untuk lebih mencintai republik ini, lebih berjuang bagi kepentingan wong cilik yang harus menjadi orientasi dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI perjuangan, terima kasih salam hormat sekali lagi kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, terus berjuang. Merdeka! Merdeka!” tutur Hasto.
Hasto mengaku bakal pulang dulu ke rumahnya. Besok, Sabtu (2/8/2025), dia baru akan melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu. Jadi besok saya akan lapor kepada Ibu Megawati Soekarno Putri ya, tapi saya ke rumah dulu," tandas Hasto.
Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain amnesti untuk Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama eks Mendag Tom Lembong.
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tutur Dasco.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu