TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Serta Denda Rp 800 Juta

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Senin, 04 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Fariz RM tertangkap ke empat kalinya karena kasus Narkoba. Foto : Ist
Fariz RM tertangkap ke empat kalinya karena kasus Narkoba. Foto : Ist

JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, yang terjerat kasus narkoba, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Jaksa menuntut hukuman yang cukup berat karena Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba.

 

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata JPU Indah Puspitarani, saat membacakan tuntutan.

 

Jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. Pelantun Sakura tersebut juga dituntut membayar denda senilai Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. 

 

Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku harus berusaha tegar. Dia memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.

 

Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucapnya, usai sidang.

 

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia memandang, Fariz RM pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduan terhadap zat-zat terlarang.

 

Fariz RM adalah pengguna. Dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 3 hari yang lalu

04
05
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit