TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pengedar Tembakau Sinte Panik Kepergok Polisi di Serang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:26 WIB
MA pengedar tembakau sintetis (sinte) kini diamankan pihak berwajib. Foto : Ist
MA pengedar tembakau sintetis (sinte) kini diamankan pihak berwajib. Foto : Ist

SERANG - Seorang pemuda berinisial MA (20), yang diduga merupakan pengedar tembakau sintetis (sinte), panik usai kepergok polisi saat sedang berada di dalam rumah temannya di kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

 

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan pada saat itu personel kepolisian dari Satresnarkoba Polres Serang menemukan 6 paket sinte yang disembunyikan oleh pelaku dengan cara dikubur di dalam pot tanaman.

 

“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya, selasa, 29 Juli sekitar pukul 20.00. Barang bukti 6 paket sinte ditemukan dalam pot di halaman rumah,” kata AKP Bondan, Selasa (5/8/2025).

 

Pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MA lantaran adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, MA disebut merupakan pengedar narkoba.

 

Berangkat dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, MA berhasil diamankan usai tertangkap basah memiliki barang bukti tembakau sinte tersebut.

 

“Berbekal informasi, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Surana langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” ucapnya.

 

MA pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, ia terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran masalah ekonomi.

 

“Tersangka MA mengaku baru dua bulan jualan sinte karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Bondan.

 

Barang haram tersebut dibeli oleh MA melalui media sosial Instagram. Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang menjual sinte kepadanya. Setelah terjadi transaksi, MA mengambil sinte di lokasi yang telah ditentukan.

 

“MA tidak tahu identitas penjual karena pengambilan barang dilakukan di titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.

 

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati akibat perbuatannya.

Komentar:
ePaper Edisi 19 September 2025
Berita Populer
04
18 Ribu Anak Di Pandeglang Tak Sekolah

Pos Banten | 1 hari yang lalu

05
PSI Tangsel Kenalkan Pengurus Baru Ke Wali Kota

TangselCity | 22 jam yang lalu

07
08
Polisi Bekuk Penjual Obat Keras Di Pondok Karya

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Honorer Berbondong-bondong Bikin SKCK

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit