TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran 2026 Dilanjutkan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Ist

JAKARTA - Efisiensi anggaran tidak hanya dilaksanakan tahun ini, tapi akan berlanjut di 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru mengenai pelaksanaan efisiensi ini.

 

Efisiensi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang diundangkan sejak 29 Juli 2025. Aturan ini berlaku bagi Kementerian/Lembaga (K/L) serta instansi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk di daerah yang dibiayai dari transfer pusat.

 

Dalam beleid itu, Pemerintah menetapkan 15 jenis belanja yang masuk daftar penghematan. Ke-15 jenis belanja itu adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, seminar dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

 

Sri Mulyani menjelaskan, efisiensi kembali dilakukan untuk mengarahkan anggaran pada program prioritas. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berhasil menghemat belanja K/L senilai Rp 256,1 triliun serta dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

 

Efisiensi belanja dilakukan terhadap alokasi anggaran yang tidak mendukung prioritas nasional, tidak memberi manfaat optimal, dan/atau memiliki tingkat kemahalan yang tidak wajar,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 56/2025.

 

Dalam Pasal 5 PMK ditegaskan, setiap K/L wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi efisiensi kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran.

 

Efisiensi ini tidak hanya berlaku saat penyusunan APBN, tapi juga saat anggaran sedang berjalan. Pasal 8 menyebutkan, Menkeu dapat menetapkan penghematan tambahan jika ditemukan alokasi yang tidak efektif.

 

PMK ini juga memberi kewenangan kepada Menkeu untuk memotong anggaran langsung bila K/L tidak menindaklanjuti rekomendasi efisiensi. Potongan tersebut akan dialihkan ke program yang dinilai lebih prioritas, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur strategis.

 

Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.

 

Apabila K/L tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Pemerintah juga menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir.

 

"Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi DPR terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.

 

Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan Presiden. Pembukaan blokir ini akan dipertimbangkan jika digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan pelayanan publik, kegiatan prioritas Presiden, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

 

Dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan III, Selasa (20/5/2025), Sri Mulyani sudah berbicara mengenai rencana efisiensi di 2026. Dalam rapat itu, Sri Mulyani menyampaikan kerangka Kebijakan Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026.

 

“Kinerja dari Kementerian/Lembaga dan langkah-langkah efisiensi mereka tentu akan masuk di dalam pertimbangan untuk penyusunan pagu dari anggaran APBN,” kata Sri Mulyani, ketika itu.

 

Sri Mulyani melanjutkan, efisiensi anggaran dilanjutkan untuk penguatan kualitas belanja agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Pasti dilakukan (efisiensi). Jawaban saya tegas, iya. Dilakukan (efisiensi),” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit