DPRD DKI Tunda Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya perbedaan antara draf yang tengah dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan, perubahan draf seharusnya mengikuti prosedur yang jelas dan transparan.
"Kami dari pansus memang meminta ke Bapemperda dan DPRD Jakarta supaya usulan itu diperbaharui. Tapi sayangnya ini terjadi lagi, jadi kami skors dulu untuk evaluasi," kata Farah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Farah menyoroti adanya perbedaan signifikan pada Pasal 6, yang dinilai sangat vital dalam menetapkan area bebas rokok secara tegas.
Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR Abdurahman Suhaimi menyampaikan, pihaknya ingin memastikan seluruh perubahan draf berjalan tertib sesuai prosedur.
“Kita cek betul bahwa draft yang kita bahas itu draft satu, dan perubahan ada riwayatnya. Jangan sampai ada pasal yang diselundupkan,” katanya.
Suhaimi menegaskan, tujuan utama Raperda KTR adalah melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan hak pelaku usaha.
Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," kata Suhaimi.
Pansus juga masih membuka ruang dialog publik, termasuk kemungkinan menghadirkan kembali pelaku usaha tembakau untuk audiensi.
"Ekonomi tidak akan mati, di negara yang dilarang merokok tetap saja berjualannya laku. Namun hak orang sehat jangan diganggu, makanya kita atur," tambahnya.
Rapat lanjutan pembahasan Raperda KTR dijadwalkan berlangsung pekan depan. Seluruh anggota Pansus menargetkan penyelesaian dan pengesahan Raperda ini paling lambat akhir September 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKIJakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung penuh inisiatif Fraksi Partai Gerindra untuk memperluas definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 19 jam yang lalu