TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ditangkap KPK, Bupati Koltim Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

Reporter & Editor : AY
Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:22 WIB
Bupati Koltim Abdul Aziz saa ttiba di Gedung KPK. Foto : Ist
Bupati Koltim Abdul Aziz saa ttiba di Gedung KPK. Foto : Ist

KOLTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), ABZ sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

 

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidi­kan,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konfe­rensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

 

Selain ABZ, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni ALH selaku person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, AD selaku pejabat pem­buat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Serta, dua orang pihak swasta, yaitu DK dari PT PCP dan AR selaku Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

 

Para tersangka diamankan dari rangkaian OTT di tiga wilayah yakni di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis dan Jumat, 7–8 Agustus 2025.

 

Perkara bermula ketika pihak Kemenkes dengan lima konsul­tan perencana menggelar per­temuan Desember 2024 lalu.

 

Pertemuan tersebut memba­has basic design RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Adapun DAK Kemenkes 2025 mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan RSUD dari tipe D ke tipe C, di antaranya un­tuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD. Sementara 20 RSUD lainnya memakai DAK bidang kesehatan.

 

“Salah satunya pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar dari DAK,” imbuh Asep.

 

Berikutnya, Kemenkes membagi proyek pembuatan basic de­sign 12 RSUD ke para rekanan, dengan menunjuk langsung di masing-masing daerah.

 

Sementara basic design proyek RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

 

Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan proyek pembangunan rumah sakit tipe C. KPK menduga, AD selaku PPK proyek memberikan uang kepada ALH dari pihak Kemenkes.

 

 ABZ bersama se­jumlah pejabatnya bertolak ke Jakarta. Mereka diduga men­gondisikan agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

 

Penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan A selaku PPK dengan pihak PT PCP senilai Rp 126,3 miliar pada Maret 2025.

 

Pada akhir April 2025, A berkonsultasi serta memberi uang Rp 30 juta kepada AL di Bogor.

 

Selama Mei–Juni, PT PCP melalui DK menarik uang sekitarRp 2,09 miliar. Rp 500 juta di antaranya, diserahkan ke­pada AD di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim.

 

Selain itu, DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” bebernya.

 

Sekitar Agustus 2025, DK menarik cek Rp 1,6 miliar, yang dia berikan kepada AD. Cek itu pun akhirnya diserahkan kepada Yasin selaku ajudan Bupati ABZ.

 

“DK juga melakukan penari­kan tunai sebesar Rp 200 juta, yang kemudian diserahkan ke­pada A. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek Rp 3,3 miliar,” tuturnya.

 

Selanjutnya tim KPK me­nangkap AD bersama barang bukti uang tunai Rp 200 juta. Uang ini adalah kompensasi atau bagian dari commitment fee (imbalan) sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

 

KPK menyebut, ABZ meng­gunakan uang suap Rp 1,6 miliar untuk keperluan pribadinya. Salah satunya membeli iPhone 16 Pro Max.

 

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan sau­dara ABZ. Salah satunya iPhone 16,” ungkap Asep.

 

Atas perbuatannya, DK dan AR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junc­to Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sedangkan ABZ, AD, dan ALH sebagai penerima suap, di­jerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Agustus 2025. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Komentar:
Berita Lainnya
ePaper Edisi 08 Agustus 2025
Berita Populer
02
Truk Terguling Bikin Ciputat Macet Parah

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Tata Kota Tata Hati

Opini | 2 hari yang lalu

10
102 Mantan Kades Bakal Dilantik Bulan Ini

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit