TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Membeberkan Kisi-kisi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Reporter & Editor : AY
Senin, 11 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri). Foto: Ist
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri). Foto: Ist

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sudah berbulan-bulan dibidik KPK, resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangkanya, KPK baru membeberkan kisi-kisinya.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyatakan, calon tersangkanya adalah mereka yang terlibat dalam alur perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan. Selain itu, calon tersangka adalah pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kuota tambahan haji.

 

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

 

Materi penyidikan yang paling mencolok, terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Harusnya, kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk memangkas antrean panjang calon haji reguler yang masa tunggunya hingga 10 sampai 15 tahun.

 

Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, alokasi kuota haji khusus adalah 8 persen dan haji reguler 92 persen. Namun, pelaksanaannya justru kuota tambahan itu, dibagi rata antara haji reguler dengan haji khusus, yakni 50:50.

 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung Asep.

 

Meski unsur melawan hukumnya sudah ketemu, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya. "Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," jelas Asep.

 

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang pekan lalu dipanggil KPK sebagai saksi, akan dipanggil kembali.

 

Sebelumnya, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025), selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, dia hanya menyampaikan rasa syukur karena diberi kesempatan memberikan klarifikasi mengenai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, Yaqut enggan membeberkan soal materi pemeriksaan di KPK.

 

"Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," jawab Yaqut usai pemeriksaan.

 

Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie tak merespons soal wacana pemanggilan ulang KPK. Tapi, sebelumnya, dia menegaskan bahwa pembagian kuota haji telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan beberapa pihak.

 

Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang," kata Anna saat mendampingi Gus Yaqut di KPK.

 

Untuk itu, Anna menekankan, kehadiran Yaqut ke KPK adalah memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota yang dianggap janggal dan melanggar aturan.

 

"Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," tutur Anna.

 

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, pemanggilan KPK kepada Yaqut merupakan ranah penegak hukum. 

 

“Kalau pengelolaannya salah, ya tentu ada konsekuensi hukum. Itu bukan ranah kita lagi, sudah ranah KPK,” tegas Marwan.

 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi proses ini. Mengingat, dirinya sempat mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awalnya pengusutan kasus ini agak lemot.

 

"Tapi habis kita gugat ya terus berjalan cepat. Itu penyelidikannya agak ngebut, dan alhamdulillah sekarang sudah penyidikan," ulas Boyamin saat dihubungi, kemarin.

 

Dia juga menduga, uang tersebut masuk sebuah konsorsium. Ada sejumlah biro travel yang bergabung dan kemudian uangnya dikelola di konsorsium tersebut dan mengalir ke sejumlah oknum.

 

"Karena seperti itu, maka saya dorong terus untuk segera penyidikan. Saya juga sudah setor nama-nama biro travelnya yang diduga menerima alokasi kuota tambahan," tutur Boyamin.

 

Hitungannya, jika per orang 5 ribu dolar dikali 10 ribu, ada uang sekitar Rp 750 miliar. "Nah, itu siapa yang memerintahkan tidak sesuai peraturan, dan diduga uang itu dinikmati, spilnya KPK kan gitu," beber Boyamin.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan ada dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji 2024. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

 

"Kegiatan beraspek agama saja penuh korupsinya. Sampai KPK turun, itu artinya sudah parah sekali, agama tidak lagi dianggap sakral, bahkan dijadikan arena korupsi," kata Fickar saat dihubungi, tadi malam.

 

Fickar menduga, dugaan korupsi dilakukan secara sistemik. Mulai dari struktur yang paling atas di Kemenag. "Artinya, air mengalir sampai jauh ke atas," katanya, menggunakan perumpamaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit