TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pengendara Motor Kepergok Bawa 44 Gram Sabu di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG - Seorang pria pengendara motor berinisial NW (35), dipergoki oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tengah membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Suka Asih, Kota Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat petugas dengan melakukan pengaturan arus lalu lintas.

 

“Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” kata Raden dikutip Rabu (14/8/2025).

 

Pada awalnya, petugas hanya melakukan pemeriksaan rutin. Sampai akhirnya, pelaku yang tengah mengendarai motor Honda Vario itu diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya.

 

“Penangkapan berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-5347-BDW,” jelasnya.

 

Petugas pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kemudian menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tas selempangnya.

 

Berangkat dari penemuan tersebut, pemeriksaan berlanjut hingga ke dalam sepeda motor pelaku, di mana ditemukan sabu seberat 44 gram hingga 100 butir pil ekstasi.

 

“Pemeriksaan lanjutan pada sepeda motor pelaku mengungkap temuan mencengangkan, yaitu satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat bruto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi dengan berat bruto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok,” ungkap Raden.

 

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang senilai Rp1,2 juta hingga peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk memakai dan mengemas narkoba.

 

Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit