TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Spesalis Maling Sepatu Asal Jombang Akhirnya Diringkus

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:15 WIB
elaku maling sepatu di kawasan Jombang Ciputat berhasil diamankan polisi.
elaku maling sepatu di kawasan Jombang Ciputat berhasil diamankan polisi.

CIPUTAT-Aksi pencurian sepatu di wilayah Ciputat akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil meringkus seorang pria bernama Ramdani (30), warga Jombang, Ciputat  yang sudah lima kali beraksi mencuri sepatu. 

 

Aksinya kali ini dipergoki langsung oleh pemilik rumah, Ade Fadilah (32), setelah mencurigai gerak-gerik pelaku yang terekam CCTV di halaman rumahnya di Kampung Rawa Lele RT 003/007, Kelurahan Jombang.

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan cepat dari warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku.

 

“Pelaku ditangkap setelah pemilik rumah melihat rekaman CCTV. Korban kemudian melapor kepada Ketua RT dan Bhabinkamtibmas setempat hingga pelaku berhasil diamankan bersama warga,” kata Kompol Bambang. 

 

Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah tas cokelat besar yang digunakan untuk menyimpan barang hasil curiannya. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan enam pasang sepatu berbagai merek terkenal yang diduga hasil curian.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain sepatu Nike, Spotec, Skechers, Adidas, dan Reebok. Sepatu-sepatu itu diperkirakan bernilai jutaan rupiah bila dijual kembali di pasaran.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan Ramdani. Ia mengakui sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangsel. “Dua kali di Jombang, dua kali di Pondok Pucung, dan sekali di Serpong,” ungkap Bambang.

 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah disasar pelaku. Tidak menutup kemungkinan jumlah aksinya lebih banyak, mengingat modus yang digunakan cukup rapi dengan memilih waktu dini hari.

 

“Pelaku beraksi sendirian pada jam-jam tertentu ketika warga masih tertidur. Barang hasil curian biasanya disimpan dulu di rumah, kemudian dijual secara perlahan,” jelas Bambang.

 

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku.

 

Polsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan perumahan. Warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk meningkatkan keamanan rumah.

 

“Kerja sama masyarakat dengan aparat keamanan sangat penting. Kasus ini bisa terungkap karena peran aktif warga yang cepat melapor,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit