Rumah Beredarnya Obat Tramadol di Tangerang Digerebek Polisi

TANGERANG - Sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi peredaran obat terlarang di kawasan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berhasil digerebek polisi.
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (23/8) lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengatakan pada saat penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS dan juga ratusan butir obat keras yang dijual secara ilegal.
“Anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti 290 butir Tramadol, 192 Eximer, serta uang penjualan sebesar Rp187 ribu,” ucap AKP Fahyani dikutip Selasa (26/8/2025).
Pada awalnya, polisi menerima laporan dari seorang warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah milik seorang pria berinisial R. Rumah tersebut disebut sering didatangi anak muda bahkan dari luar daerah yang datang untuk membeli obat keras.
Berangkat dari laporan tersebut, tim Reskrim bersama dengan anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, demi membongkar jaringan peredaran obat keras di kawasan tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku beserta barang bukti obat keras tersebut sudah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu