KPK Temukan Barang Bukti 4 Handphone di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat buah telepon genggam alias handphone dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, empat handphone tersebut ditemukan penyidik di atas plafon rumah Noel.
“Jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik. Diduga milik IEG. Penyidik menemukan empat handphone tersebut di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Apakah handphone itu sengaja disembunyikan? Budi bilang, penyidik akan menanyakan hal itu kepada Noel dalam pemeriksaan.
“Apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan, itu juga akan ditanyakan,” tuturnya.
Secara detailnya nanti kami sampaikan ya terkait dengan pengamanan atas empat handphone tersebut,” imbuh Budi.
Penyidik, lanjut Budi, juga akan membuka handphone tersebut untuk mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Noel.
“Tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.
Selain handphone, tim KPK juga menyita mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nopol 2364 UYQ dari penggeledahan tersebut.
Budi mengungkapkan, mobil tersebut disita lantaran KPK sudah mempunyai informasi awal adanya bahwa kendaraan ini diduga terkait, atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Dalam pemeriksaan, penyidik akan menanyakan Noel soal asal-usul dari mobil yang disita hari ini.
Ya nanti secara rinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” tutur Budi.
Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita Mobil Toyota Land Cruiser dari pihak lain.
“Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini. Namun nanti kita akan cek lagi karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan terkait penyidikan perkara ini. Dengan penyitaan dua mobil lagi, hingga kini total sudah 24 kendaraan yang diamankan.
“Nanti kami akan jelaskan lebih detail terkait dengan asal-usul kendaraan yang disita dalam perkara ini,” tandas Budi.
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.
Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.
Berikutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu