TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kerugian Negara Kasus Haji Mencapai 1T

KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka

Reporter & Editor : AY
Rabu, 10 September 2025 | 20:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah nama calon yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

 

"Calonnya ya ada," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) petang.

 

Asep belum dapat mengungkapkan siapa saja para calon tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, KPK bakal menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.

 

Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya. Pasti dikonpers-kan dalam waktu dekat,” tutur Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.

 

Komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.

 

Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pe­milik agen perjalanan, FHM.

 

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direk­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemen­terian Agama.

 

Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Ba­rang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

 

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komentar:
ePaper Edisi 11 September 2025
Berita Populer
03
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 1 hari yang lalu

05
Hasil Demo

Opini | 1 hari yang lalu

06
08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit