TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kerugian Negara Rp186.5 Miliar

SKL Palsu hingga Salah Rekening Terungkap di Sidang Kredit Bank Banten

Oleh: AY/BNN
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERANG–Pembayaran atas kredit yang dilakukan oleh PT HNM kepada Bank Banten, disalurkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal seharusnya, pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Banten. Begitu pula dengan penyaluran kredit investasi (KI) Bank Banten, yang ternyata disalurkan melalui rekening pribadi terdakwa Rasyid Samsudin.

Selain itu, disebutkan bahwa ternyata surat keterangan lunas (SKL) yang ditunjukkan oleh PT Hudaya Maju Mandiri sebagai perusahaan dealer yang menjadi pihak penyedia dump truck dan eskavator PT HNM, disebut sebagai SKL palsu. Pengadaan dump truck dan eskavator itu dibeli menggunakan Kredit Investasi (KI) yang dikeluarkan oleh Bank Banten.

Hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Administrasi Kredit pada Bank Banten Cabang Jakarta, Darwinis, saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT HNM di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Rabu (5/10).

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa pembayaran atas kredit yang dilakukan oleh PT HNM, dilakukan melalui rekening Bank BRI. Pembayaran melalui rekening BRI itu menurutnya karena dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang diagunkan oleh PT HNM, tertulis bahwa pembayaran kerja disalurkan melalui Bank BRI

SPK tersebut merupakan kontrak kerja antara PT HNM dengan PT Waskita Karya. Ia mengatakan, dalam SPK yang diajukan oleh PT HNM untuk kredit tahap pertama sebesar Rp17 miliar untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Rp12 miliar untuk KI, masih menggunakan Bank BRI sebagai rekening pencairan.

Menurut Darwinis, dirinya sempat menyampaikan penolakan untuk mencairkan kredit kepada PT HNM. Namun, petinggi Bank Banten lainnya, termasuk terdakwa Satyavadin Djojosubroto, bersikeras untuk tetap mencairkan. Mereka beralasan bahwa Bank lain pun bisa untuk melakukan pemberian kredit dengan pola pencairan seperti itu.

Saya sempat menyampaikan solusi, yaitu agar SPK tersebut bisa dilakukan adendum, supaya rekeningnya menjadi Bank Banten bukan ke BRI. Tapi tetap ke BRI,” ujarnya pada saat di persidangan.

Setelah itu, PT HNM kembali mengajukan kredit sebesar Rp50 miliar. Akan tetapi, jenis pengajuan kredit itu tidak seperti pengajuan sebelumnya yang jenisnya KMK dan KI. Namun di pengajuan kedua, PT HNM mengajukan standby loan.

Pengajuan tersebut menurut Darwinis, diajukan oleh PT HNM sebelum pinjaman yang dilakukan di tahap pertama dilunasi. Pada pengajuan kedua ini, menggabungkan pengajuan pertama dan pengajuan kedua, dengan pembuatan akad baru.

Selain itu, Darwinis mengatakan bahwa dirinya sempat mempertanyakan terkait dengan pencairan KI yang diajukan oleh PT HNM, melalui rekening pribadi Rasyid. Menurutnya, hal itu sangat janggal mengingat yang mengajukan adalah PT HNM.

Namun, terdakwa Satyavadin saat itu beralasan bahwa pencairan melalui rekening pribadi Rasyid, lantaran Rasyid sudah melunasi pembelian dump truck dan eskavator, yang diajukan oleh PT HNM sebagai investasi.

Darwinis pada persidangan tersebut juga mengaku bahwa dirinya sempat menyampaikan kepada tim auditor internal Bank Banten, untuk melaporkan PT Hudaya Maju Mandiri ke Kepolisian. Alasannya, PT Hudaya Maju Mandiri diduga telah mengeluarkan surat keterangan lunas palsu.

“Dalam pemberian Kredit Investasi itu tidak semuanya dibayarkan oleh Bank. Karena debitur harus membayarkan juga DP untuk pembeliannya. Ternyata informasi dari tim audit internal, SKL dan DP itu palsu. Makanya saya sampaikan bahwa harus dilaporkan ke Polisi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Bank Banten menyeret dua orang terdakwa yakni mantan pimpinan Bank Banten Cabang Jakarta, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM, Rasyid Samsudin. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp186,5 miliar

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo