Keputusannya Dianulir Sendiri, Sikap KPU Picu Polemik
Kaka Suminta: Ini Membuktikan KPU Salah Dan Blunder

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang aturan rahasia dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
kritikan datang dari berbagai arah. Masyarakat, politisi, bahkan di media sosial, warganet ramai-ramai merujak KPU.
Tidak tahan dikritik, KPU akhirnya membatalkan keputusannya. Pembatalan diumumkan langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afif didampingi jajaran Komisioner KPU yaitu Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. "Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afif.
Dia menjelaskan, Keputusan 731/2025 sebenarnya tidak dimaksudkan untuk melindungi calon tertentu. Aturan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun regulasi yang terkait lainnya. “KPU harus memedomani aturan tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mendesak KPU untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujar Rifqinizami dalam keterangannya, Selasa.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama karena baru diterbitkan pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
Jika bicara soal keputusan KPU, maka idealnya seluruh aturan kepemiluan dibuat berdasarkan undang-undang atau minimal Peraturan KPU, dan waktunya pun harus ditetapkan sebelum tahapan pemilu dimulai, bukan setelahnya,” ujar Rifqinizami.
Namun, kebijakan KPU yang membatalkan secara mendadak aturannya sendiri juga menimbulkan pertanyaan di publik. Ada yang memaklumi, ada yang mengkritik.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan termasuk yang memahami keputusan KPU membatalkan keputusannya. “KPU berhak membatalkan keputusannya,” ujar Irawan.
Namun, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menganggap keputusan KPU merupakan kesalahan yang fatal dan blunder. “Ini menjadi pembelajaran berharga bagi KPU,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Kaka Suminta terkait kebijakan KPU yang mengeluarkan keputusan lalu membatalkannya, berikut wawancaranya.
Apa tanggapan Anda terkait keputusan KPU yang mengeluarkan putusan, lalu dibatalkan lagi?
Yang pertama, apa yang disudah dilakukan oleh KPU dengan mengeluarkan peraturan kemudian membatalkannya sudah membuktikan jika KPU mengaku salah dalam mengambil kebijakan.
Apakah KPU blunder?
Iya. Saya kira apa yang sudah dilakukan oleh KPU itu merupakan blunder.
Bisa Anda jelaskan?
Begini. KPU ketika mau mengeluarkan peraturan atau kebijakan orientasi dan tujuannya adalah proses pemilu dan demi kelancaran pelaksanaan pemilu. Nah, Peraturan KPU No 731 tahun 2025 itu untuk kepentingan apa dan tujuannya untuk apa.
Yang kita tahu, proses pemilu 2024 itu sudah selesai. Sehingga wajar jika ada tudingan miring dan membuat gaduh di masyarakat dan media sosial.
Belum lagi Keputusan KPU No 731 yang memuat beberapa poin tersebut bersebrangan dengan informasi keterbukaan publik.
Anda melihat Keputusan KPU tersebut ada indikasi untuk kepentingan tertentu?
Saya belum tahu. Itu bisa dikonfirmasi langsung kepada yang membuat kebijakan atau keputusan.
Apa yang Anda lihat dari pembatalan yang telah dilakukan oleh KPU?
Saya kira hal ini harus dijadikan pembelajaran yang berharga bagi KPU. Ke depan, KPU harus lebih matang dan bijak dalam mengambil keputusan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat.
Tapi, banyak pihak yang menuding jika KPU kurang profesional. Apakah Anda sepakat dengan tudingan tersebut?
Betul. Jika dilihat dari kebijakan dikeluarkan, lalu dibatalkan, hal ini memperlihatkan jika KPU kurang profesional.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu