Mardani: IKN Jadi Ibu Kota Politik, Jakarta Tetap Pusat Ekonomi

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai, penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) memberi kepastian arah pembangunan ke depan.
“Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas. Kepastian ini membuat semua pihak bisa merencanakan dengan seksama,” kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Mardani menekankan, perpindahan ibu kota tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Yang utama adalah memastikan infrastruktur dan suprastruktur di IKN benar-benar siap menjalankan fungsi sebagai pusat politik dan pemerintahan.
“Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta. Cukup terpenuhi infrastruktur dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai pembagian fungsi antara IKN dan Jakarta akan lebih proporsional. Jakarta tetap dipertahankan sebagai pusat ekonomi nasional, sementara IKN diarahkan menjadi pusat politik dan pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan tersebut menegaskan keberlanjutan pembangunan IKN agar rampung sesuai target.
Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu