TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pedagang Kecil Resah Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Kurangi Omzet Penjualan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 22 September 2025 | 12:10 WIB
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berkumpul untuk menyuaran protes pengesahan Raperda KTR. Foto: RM
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berkumpul untuk menyuaran protes pengesahan Raperda KTR. Foto: RM

JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membuat resah pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, asongan, hingga UMKM. 

 

Mereka khawatir, larangan penjualan rokok di warung dan kios adalah aturan yang tidak realistis dan menyulitkan kehidupan ekonomi masyarakat kecil.

 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menyatakan, tidak boleh ada aturan yang melarang pedagang kecil, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan lainnya berjualan rokok.

 

Bagaimana mungkin ini bisa dilaksanakan?,” kata Ali Mahsun di Jakarta, Senin (22/9/2025).

 

Ali Mahsun menilai kebijakan ini sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia mengingatkan bahwa pada Juli 2025, Gubernur Jakarta Pramono menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui Gerakan Pasar Rakyat, termasuk integrasi PKL dan UMKM dalam ekosistem pasar.

 

“Sebagai tulang punggung keluarga, para pedagang kecil, asongan, kelontong, UMKM berupaya mandiri di tengah segala keterbatasan. Namun, larangan-larangan dalam pasal Raperda KTR DKI Jakarta yang dibahas justru semakin menyulitkan pedagang,” ujar Ali Mahsun.

 

Menurutnya, sebanyak 1,1 juta warung kelontong dan pedagang kecil lainnya berisiko kehilangan pendapatan jika larangan ini diterapkan. 

 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu," ujar Pramono, Selasa (16/9/2025).

 

Gubernur menekankan, kebijakan ini tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat kecil.

 

“Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang di mana UMKM enggak pernah jualan di situ,” kata dia," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit