TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warga OKU Timur Jadi Pengedar Sabu Di Tangerang, Ditangkap Aparat Polsek Neglasari

Laporan: AY
Jumat, 07 Oktober 2022 | 22:00 WIB
S diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dirinya ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) (Ist)
S diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dirinya ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) (Ist)

TANGERANG–Aparat Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota  mengamankan S (31) seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Hal itu lantaran S diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dirinya ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) kemarin sekira jam 17.00 WIB di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa diamankannya tersangka tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait bahwa di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram,” terang Zain. Kamis, (6/10/2022) kepada wartawan.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim diback up personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota dengan terlebih dahulu melakukan observasi dan penyelidikan. Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO),” terangnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang Penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo