TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gubernur Pramono Beri Keringanan Dan Pembabasan Pajak

Reporter & Editor : AY
Kamis, 25 September 2025 | 12:11 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto : Ist
Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan masyarakat. Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan berbagai kebijakan ini di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9/2025).

 

Apa Kebijakan Pajak yang Diumumkan?

 

Relaksasi pajak ini mencakup berbagai sektor mulai dari pendidikan, hiburan, perumahan, hingga pelaku usaha kecil. 

 

"Yang pertama, kenapa kemudian kami memberikan insentif pajak, yang paling utama adalah untuk menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah," kata Pramono Anung.

 

Siapa yang Mendapatkan Manfaat?

 

Penerima manfaat dari kebijakan ini antara lain:

* Sekolah swasta berbentuk yayasan

* Generasi muda dan keluarga muda yang ingin membeli rumah pertama

* Pelaku industri kreatif dan bioskop

 

"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ungkap Pramono.

 

*Berikut rincian keringanan dan pembebasan pajak yang diumumkan:*

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

    - Diskon 50% menjadi 2,5% untuk rumah pertama

    - Diskon 75% untuk pemberian hak baru pertama dari aset milik Pemprov

2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

- Pembebasan 100% untuk sekolah dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan

3. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Kesenian dan Hiburan

- Diskon 50% untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.

 

Pajak Reklame

4. Pembebasan untuk reklame yang berada di dalam ruangan, seperti di kafe, restoran, dan ruko

5. PKB dan BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Pengurangan untuk kendaraan dengan nilai jual di atas harga pasar 

6. Pembebasan PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam

7. - Pembebasan ini tetap dipertahankan

 

Pramono Anung menjelaskan bahwa kondisi keuangan DKI Jakarta stabil hingga September 2025. 

 

“Jadi yang pertama kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai dengan pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Sehingga dengan demikian di Jakarta segala sesuatunya ter-planning dengan baik untuk itu.”

 

Dia juga menyatakan bahwa kebijakan pajak ini akan terus dikaji dan bisa diperluas jika penerimaan pajak tetap positif hingga akhir tahun.

 

“Kalau misalnya ternyata pendapatannya masih sangat baik sekali, ya tentunya kita tidak ingin ini menjadi problem di internal, ya kita sharing lagi kepada masyarakat.”

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Keringanan Ini?

 

Pramono menegaskan, proses administrasi akan dibuat sederhana. Sebagian besar pengurangan dan pembebasan akan dilakukan secara jabatan, tanpa perlu permohonan. Namun, untuk kondisi tertentu, wajib pajak tetap bisa mengajukan permohonan.

 

"Dengan keberpihakan yang nyata membuktikan kami Pemerintah DKI Jakarta dalam kondisi yang ada saat ini betul-betul hadir dan mendukung warga dan diharapkan insentif yang akan diberikan ini akan meringankan dan juga menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat sehingga ekonomi di masyarakat ini akan tumbuh dan menggeliat," tutup Pramono.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit