TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Parkir Di Trotoar, Kendaraan Bakal Digembok

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:15 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar jalan.

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar jalan. Larangan tersebut kembali ditegaskan lantaran masih banyak pengendara yang menjadikan trotoar sebagai tempat parkir liar, padahal area itu diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah.mengatakan, bahwa penertiban parkir liar di trotoar sudah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

 

“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir. Dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2023 sudah ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap fungsi trotoar akan dikenakan sanksi,” ujar Arofah. 

 Menurutnya, Dishub Tangsel akan menindak tegas para pelanggar yang tetap nekat memarkirkan kendaraan di trotoar. Ia menjelaskan, bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan secara bertahap, sesuai dengan ketentuan dalam Perda dan Perwal yang mengatur perparkiran di wilayah Tangsel.

 

“Sesuai aturan, ada tahapan sanksinya. Mulai dari teguran lisan, penempelan stiker pelanggaran, hingga tindakan tegas seperti kempes ban atau penggembokan kendaraan,” jelasnya.

 

Arofah menuturkan, penertiban tersebut bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Trotoar, katanya, merupakan fasilitas publik yang harus nyaman dan aman bagi pejalan kaki, bukan dijadikan lahan parkir pribadi.

 

“Trotoar itu milik bersama. Kalau digunakan untuk parkir kendaraan, berarti sudah mengganggu hak pejalan kaki. Kita ingin menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

 

Meski demikian, Dishub Tangsel tidak sertamerta langsung menjatuhkan sanksi berat. Saat ini, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pengendara agar memahami aturan yang berlaku.

 

“Untuk sementara kita masih fokus pada sosialisasi dan teguran. Tidak bisa langsung ujuk-ujuk ditindak, karena ada tahapan dalam Perwal yang harus kita lalui terlebih dahulu,” ungkap Arofah.

 

Namun, apabila setelah dilakukan sosialisasi para pengendara tetap membandel dan mengulangi pelanggaran yang sama, Dishub Tangsel tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. “Kalau sudah diingatkan tapi tetap melanggar, tentu akan ada tindakan lebih lanjut. Bisa kempes ban atau bahkan penggembokan,” tegasnya.

 

Arofah berharap masyarakat Kota Tangsel semakin sadar akan pentingnya tertib parkir. Ia juga mengajak seluruh pengendara untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan mematuhi rambu serta peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

 “Kalau semua patuh, kota kita akan lebih tertata, lalu lintas lebih lancar, dan pejalan kaki bisa merasa aman,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit