Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Sah

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan begitu, upaya Nadiem untuk lepas dari jerat hukum kandas.
Permohonan praperadilan itu diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Putusan tersebut menegaskan status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan. Dengan demikian, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kini dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan pokok perkara.
Sidang praperadilan itu turut dihadiri keluarga Nadiem. Di deretan kursi depan ruang sidang tampak ayah dan ibunya; Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta sang istri, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik seperti Jajang C. Noer dan Christine Hakim juga hadir memberi dukungan moral.
Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang. Franka terlihat menahan tangis sambil menenangkan ayah mertua, Nono Anwar. Seusai putusan dibacakan, ia mencium tangan mertuanya dan memeluk kerabatnya sambil berlinang air mata. “Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, tapi tetap menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka seusai sidang.
Ia menegaskan, keluarga akan terus menempuh jalur hukum untuk membela Nadiem. “Kami akan tetap berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses persidangan. “Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya agar suami saya tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut, jalannya sidang berlangsung normatif. Menurutnya, praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka dan keberadaan dua alat bukti sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci dua bukti permulaan itu seperti apa. Ini memang kelemahan normatif yang sudah menjadi ketentuan,” ungkap Dodi.
Ia mengaku sempat berharap hakim melakukan terobosan hukum, tapi harapan itu pupus. Meski demikian, tim pembela akan fokus menyiapkan bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami akan mempersiapkan alat bukti yang dapat menunjukkan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu membuktikan bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem telah sesuai dengan hukum acara pidana.
“Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem sudah sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu