TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tangsel Bentuk Unit Layanan Difabel, Perkuat Sekolah Inklusif

Disabilitas Kini Bisa Masuk Sekolah Umum

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 04 November 2025 | 16:34 WIB
Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni. Foto : Ist
Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni. Foto : Ist

SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tengah menyiapkan pembentukan Unit Layanan Difabel (ULD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pendidikan inklusif di seluruh sekolah di Tangsel.

 

Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, pembentukan ULD dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berjalan lebih optimal.

 

“Tangsel sebenarnya sudah lebih dulu punya kebijakan sekolah inklusi sejak tahun 2023. Waktu itu sudah ada Keputusan Wali Kota yang menetapkan sekolah-sekolah inklusi di tiap kecamatan,” ujar Deden saat ditemui di Perkantoran Lengkong, Selasa (4/11). 

 

Menurutnya, kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, melayani pendidikan inklusif.

 

Namun, Deden mengakui ada tantangan dalam pelaksanaannya, terutama soal asesmen siswa untuk mengetahui tingkat kebutuhan khusus masing-masing anak.

 

“Selama ini belum ada perangkat asesmen yang baku. Karena itu kami bentuk ULD agar fokus menangani hal ini,” jelasnya.

 

Sebelumnya, penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK) di Tangsel masih tersebar di masing-masing bidang, seperti PAUD, SD, dan SMP. Kini, melalui ULD, seluruh layanan akan disatukan agar lebih efektif dan terkoordinasi.

 

Selain itu, Dindikbud juga akan menjalin kerja sama lintas sektor, di antaranya dengan Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB, agar asesmen anak bisa dilakukan sejak proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

“Nanti akan dipetakan sejak awal, apakah anak bisa dilayani di sekolah inklusi atau perlu diarahkan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),” tutur Deden.

 

Dalam pelaksanaannya, asesmen akan melibatkan tenaga profesional, termasuk psikolog dan guru pendidikan khusus. Deden menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan asosiasi psikolog untuk mendukung program tersebut.

 

“Kami juga menyiapkan SDM di sekolah supaya bisa memberikan pelayanan sesuai kebutuhan anak,” imbuhnya.

 

Deden mengungkapkan, program pendidikan inklusi sebenarnya sudah berjalan sejak 2022–2023 melalui pembentukan satgas inklusi di beberapa sekolah. Setiap sekolah diwajibkan menerima sekitar 10 persen siswa berkebutuhan khusus dari total peserta didik.

 

Kini dengan regulasi baru, kewajiban tersebut berlaku bagi semua sekolah tanpa kecuali.

 

Untuk target waktu, Deden menyebut proses pembentukan ULD saat ini sudah berjalan. Dindikbud sedang memetakan kebutuhan, mulai dari sumber daya manusia, perangkat asesmen, hingga anggaran.

 

“Harapannya, di tahun ajaran baru nanti sudah ada beberapa sekolah yang bisa memenuhi standar minimal layanan inklusi,” katanya optimistis.

 

Ke depan, ULD diharapkan dapat berkembang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar lebih profesional dan berkelanjutan.

 

“Arah kita ke sana, supaya layanan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Tangsel lebih terarah dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit