Pedagang Tutup Paksa Kios, Realisasi PAD Melorot
PANDEGLANG - Sejumlah pedagang di Pasar Badak Pandeglang, dengan terpaksa harus memilih menutup paksa kiosnya atau berhenti berjualan. Hal itu disebabkan, sepinya pembeli yang belanja ke pasar tradisional.
Ternyata, kondisi itu telah membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, melorot atau belum mencapai target. Sebab, pihak Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, mencatat hingga 31 Oktober 2025 capaian PAD baru mencapai sekitar 46,11 persen.
Salah seorang pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Eti mengungkapkan, sudah banyak sekali para pedagang yang menutup paksa kiosnya. Karena kata dia, kondisi saat ini sudah sepi pembeli di Pasar Badak Pandeglang.
“Sudah setengahnya pedagang di sini (Pasar Badak,red) memilih menutup paksa kiosnya, karena sepi banget sekarang pembelinya. Lihat saja tuh banyak kios yang tutup, awalnya kan ramai banget di sini,” kata Eti, Selasa (11/11).
Menurutnya, mungkin kondisi itu karena dampak dari daya beli masyarakat beralih ke online atau marketplace. “Zaman sekarang kan apa-apa bisa beli online, makanya pedagang pasar banyak yang nggak laku,” katanya.
Dikatakannya, sewa kios dengan penghasilan sudah lagi tidak seimbang. “Sewa kios kan lumayan per tahunnya, saya aja pedagang nasi hampir Rp 2 juta, apalagi yang jualan baju dan lainnya. Makanya mereka memilih tutup paksa, karena penghasilannya turun drastis,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Badak Pandeglang, Asep Dede mengatakan, realisasi PAD retribusi pasar hingga Oktober baru mencapai Rp 1,62 miliar dari target Rp 3,5 miliar. Namun demikian ia optimis di akhir tahun bisa menyentuh sekitar 52 persen meski mengaku, kewalahan mencapai target.
“Jadi kami dari target Rp 3,5 miliar, realisasinya baru nyampe 46,11 persen atau Rp 1.620.739.210. Ya, mudah-mudahan sih di akhir tahun sampai 52 persen, itu pun sudah sangat kewalahan lah baik lewat pemanggilan lewat turun kelapangan sering,” kata Asep.
Rendahnya realisasi PAD dari sektor pasar di Kabupaten Pandeglang disebabkan sebagian besar pedagang belum membayar retribusi, meski sudah menempati kios atau lapak. Kondisi ini diperparah oleh cuaca musim penghujan dan kesadaran pedagang yang masih rendah.
“Hampir 60 persen pedagang belum sadar bayar, seharusnya per bulan Rp 202 ribu. Saat ini mereka masih menunggak sekitar 10 bulan, mudah-mudahan akhir tahun mereka bisa membayar minimal 7-8 bulan,” harapannya.
Dari 11 pasar yang dikelola Pemda Pandeglang, hampir semuanya mengalami penurunan signifikan dalam kontribusi PAD. Menurut Asep, para pedagang kesulitan membayar karena hasil dagangan mereka belum maksimal.
“Kalau kondisi sekarang ini hampir semua pasar sangat signifikan turunnya terkait di PAD, para pedagang belum bisa bayar kendalanya karena belum bisa mendapatkan sifatnya hasil yang mereka dagangkan,” jelasnya.
Asep Dede sedikit pesimis, namun pihaknya mengupayakan di sisa dua bulan akhir tahun ini untuk menggenjot retribusi pasar agar memenuhi target.
“Tapi jujur kami juga pesimis, mudah-mudahan sih mereka bisa bayar. Kami targetkan di akhir tahun ini di angka Rp 300 jutaan mudah-mudahan nyampe Rp 1,9 miliar,” harapannya lagi.
Retribusi pasar di Pandeglang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mencakup retribusi pelayanan pasar bagi orang pribadi yang menggunakan fasilitas pasar, seperti pelataran, lapak, los, bak, atau kios.
“Besaran retribusi harian Rp 2.000, sewa kios Rp 25.000, sewa los Rp 15.000, dan pelataran Rp 10.000 per hari sesuai Perda tersebut,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu


