TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polemik Penutupan Jalan oleh BRIN, Gubernur Banten Ambil Langkah Solutif

Reporter: AY
Editor: AY selected
Rabu, 12 November 2025 | 10:14 WIB
Jalan Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto : Ist
Jalan Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto : Ist

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat menanggapi polemik rencana penutupan ruas Jalan Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Rencana itu menuai gelombang penolakan dari masyarakat karena jalan tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai wilayah di Tangerang Selatan dan sekitarnya.

 

Gubernur Banten Andra Soni memastikan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan resmi antara Pemprov Banten, BRIN, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), serta perwakilan warga terdampak.

 

“Insya Allah pada 18 November 2025, kami akan mempertemukan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Lokasi pertemuan akan diumumkan kemudian,” ujar Andra dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

 

Menurut Andra, ruas jalan yang akan ditutup merupakan jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten. Dengan demikian, BRIN tidak memiliki otoritas untuk menutup akses tersebut secara sepihak.

 

“Karena itu jalan provinsi, maka kewenangan penuh ada di Pemprov. Selama belum ada keputusan dari gubernur, jalan itu tetap harus bisa digunakan masyarakat,” tegasnya.

 

Sebelumnya, BRIN menyampaikan alasan penutupan jalan tersebut karena akan ada pembangunan laboratorium baru untuk mendukung riset teknologi nuklir pada 2026, yaitu laboratorium reaktor dan laboratorium siklotron.

 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan, kedua fasilitas tersebut akan meningkatkan aktivitas dan potensi risiko di kawasan BRIN, sehingga diperlukan langkah pengamanan yang ketat.

 

“Pengalihan jalur lalu lintas menjadi bagian penting dari sistem keamanan kawasan, untuk mencegah akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan,” kata Handoko dalam pernyataannya, Selasa (14/10/2025).

 

Di sisi lain, Suhendar, kuasa hukum warga, menilai kehadiran Gubernur Banten dalam polemik ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemprov Banten.

 

“Sebagai lembaga negara, BRIN tidak boleh bertindak semena-mena terhadap aset daerah. Penutupan jalan tanpa dasar hukum yang jelas sama saja merampas hak hidup masyarakat,” ujarnya.

 

Suhendar menambahkan, jika penutupan benar dilakukan, maka sekitar 150 pelaku UMKM di sepanjang ruas jalan itu terancam kehilangan mata pencaharian. “Banyak warung dan toko kecil akan gulung tikar jika akses utama ini benar-benar ditutup permanen,” tambahnya.

 

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Setu Muncul telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut kejelasan penyelesaian sengketa jalan yang hingga kini belum tuntas, meski DPRD sempat berjanji pada 13 Oktober 2025 untuk mengembalikan fungsi jalan tersebut sebagai jalan provinsi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit