Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Rokok Ilegal & 940 Liter Minol
Nilai Barang Capai Rp 53,76 M
PAGEDANGAN-Puluhan ribu barang ilegal senilai Rp 53,76 miliar dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11).
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41.546.660 batang rokok, 940 liter minuman mengandung alkohol (minol), serta 10.000 gram tembakau iris. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan terhadap barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara serta barang bukti dengan putusan Pengadilan yang telah inkracht,” ujar Ambang.
Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 38,87 miliar. Sementara, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 53,76 miliar.
Menurut Ambang, selain menyebabkan kerugian finansial bagi negara, peredaran rokok dan minuman keras ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap industri legal yang selama ini taat terhadap aturan dan pajak. “Peredaran barang kena cukai ilegal dapat mengganggu kestabilan pasar industri rokok dan minuman beralkohol yang legal,” jelasnya.
Pemusnahan barang ilegal ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Banten dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Ambang menyampaikan, bahwa pemusnahan kali ini dilakukan secara simbolis. Sementara, untuk proses pemusnahan secara keseluruhan akan dilaksanakan di fasilitas ramah lingkungan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Proses pemusnahan menggunakan metode co-processing, yaitu dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500 hingga 1.800 derajat celcius. Metode ini memastikan seluruh barang benar-benar musnah tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan. Semua barang akan dimusnahkan menggunakan co-processing, sehingga tidak menimbulkan limbah berbahaya,” tuturnya.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Banten berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai di wilayah Banten. Ambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan barang ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan produk yang tidak memiliki pita cukai resmi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Dengan tidak membeli produk ilegal, berarti kita turut berkontribusi dalam menjaga perekonomian nasional dan melindungi industri dalam negeri,” pungkasnya.
Olahraga | 4 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



