TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejari Pulihkan Aset Rp 84 M Milik Pemkot

Jadi Lahan Sengketa Bertahun-tahun

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 02 Desember 2025 | 07:00 WIB
Pemkot Tangsel pulihkan aset daerah senilai kurang lebih Rp84 miliar melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Senin (1/12)
Pemkot Tangsel pulihkan aset daerah senilai kurang lebih Rp84 miliar melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Senin (1/12)

SERPONG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan pemulihan aset daerah senilai kurang lebih Rp 84 miliar melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. 
 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra beserta para kepala seksi di Puspemkot Tangsel, Senin (1/12).
 

Benyamin mengatakan, pemulihan tersebut sebagian besar merupakan aset tidak bergerak berupa tanah yang sebelumnya terlibat sengketa dan telah dimenangkan melalui sejumlah perkara di Pengadilan Negeri. 
 

“Aset kita dipulihkan oleh Kejari senilai kurang lebih Rp 84 miliar. Saya memberikan apresiasi kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran atas pemulihan aset-aset kita seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bidang-bidang tanah itu tersebar di beberapa wilayah, termasuk aset-asal eks desa serta lahan fasilitas publik yang selama ini dimanfaatkan Pemkot tetapi diklaim pihak tertentu. 
 

“Kalau sengketa pertanahan itu dari tahun ke tahun selalu ada. Bersengketanya bertahun-tahun. Ini yang existing, seperti lahan SD atau tanah asal eks desa,” katanya.
Benyamin menambahkan, jika ke depan masih ditemukan sengketa lahan lainnya, Pemkot kembali akan meminta pendampingan dari Kejari. 
 

“Kalau masih ada lagi, nanti kita lihat ke depannya seperti apa. Tentu kalau ada bersengketa lagi, saya akan minta pendampingan lagi dari Pak Kajari,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, proses pemulihan aset tersebut merupakan rangkaian panjang yang melibatkan berbagai perkara. Namun prinsipnya, Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara berkewajiban mengamankan aset milik pemerintah daerah.
 

“Pada dasarnya, seperti Pak Wali Kota sampaikan, ini proses panjang. Tahun ini kami berhasil memulihkan senilai Rp 84 miliar dari aset-aset Pemkot Tangsel. Kasusnya bermacam-macam,” jelasnya.
 

Apreza menegaskan, Kejari Tangsel akan terus hadir untuk mendukung penyelamatan aset negara dan memastikan kepentingan publik terlindungi. “Kami harus hadir untuk masyarakat dan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin mem-backup pemerintahan ini,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 02 Desember 2025
Berita Populer
01
Tangsel Raih Kota Terbaik TP2DD 2025

Galeri | 2 hari yang lalu

03
04
Jokowi: Saya Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Wabup Iing Murka Tolak Translokasi Badak Jawa

Pos Banten | 22 jam yang lalu

06
Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional | 2 hari yang lalu

08
Semarak Tangsel Student Carnaval

Galeri | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit