Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK Pekan Ini Terkait Kasus Iklan Bank BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan penempatan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan kepada Ridwan Kamil telah dikirim sejak pekan lalu.
“Panggilan sudah kita layangkan. Diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) malam.
Meski demikian, Asep belum dapat memastikan kehadiran RK pada jadwal pemeriksaan serta enggan membeberkan materi yang akan ditanyakan. Menurutnya, detail pemeriksaan baru bisa dijelaskan setelah proses berlangsung.
“Kami ingin mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan informasi, dan itu akan kami konfirmasi kepada yang bersangkutan. Tidak ada yang tertinggal,” ujar Asep pada kesempatan berbeda, Kamis (25/9/2025).
Pemanggilan ini menjadi yang pertama bagi Ridwan Kamil sebagai saksi sejak KPK menggeledah rumah pribadinya pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana serta Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024–2029 Ilham Akbar Habibie.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb
Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb
Kin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik, pengendali Agensi BSC Advertising & PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) & PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka tersebut belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga terdapat praktik melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


