Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten Diduga Peras WN Korea Selatan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten yang menyeret seorang oknum jaksa berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jaksa berinisial RZ diduga bersama seorang pengacara berinisial DDK serta seorang penerjemah bernama MS melakukan pemerasan terhadap Lee Chi Hoon, warga negara Korea Selatan yang sedang menghadapi proses hukum di pengadilan.
Menurut Budi, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menekan korban, mulai dari ancaman tuntutan hukuman yang lebih berat, penahanan, hingga intimidasi lainnya.
“Modus yang digunakan di antaranya ancaman penuntutan lebih tinggi, penahanan, serta tekanan-tekanan lain kepada korban,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
KPK melakukan operasi senyap pada Rabu (17/12/2025) dan mengamankan RZ, DDK, serta MS. Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total nilai uang hasil pemerasan diduga mencapai Rp 2,4 miliar.
Budi menegaskan pentingnya pengawalan terhadap proses hukum kasus ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas. Ia juga menyoroti bahwa korban merupakan warga negara asing, sehingga penanganan perkara ini berimplikasi pada citra Indonesia di mata internasional.
“Tentu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersamaan dengan pelimpahan itu, KPK menyerahkan para terduga beserta barang bukti yang diperoleh dalam OTT.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Saat kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, ternyata perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Ia menambahkan, KPK tetap menyerahkan para pihak yang tertangkap tangan beserta barang bukti kepada Kejagung sesuai ketentuan Undang-Undang KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sarjono Turin, menyatakan bahwa Sprindik telah diterbitkan pada Rabu (17/12/2025), bertepatan dengan pelaksanaan OTT oleh KPK.
“Kami tidak mengetahui adanya OTT KPK saat itu, namun Sprindik memang sudah lebih dulu kami keluarkan pada tanggal 17 Desember,” jelas Sarjono.
Sarjono mengungkapkan, KPK menyerahkan dua tersangka, yakni satu oknum jaksa dan satu pengacara. Di sisi lain, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua jaksa lain berinisial RVS dan HMK sebagai tersangka, sehingga total terdapat empat tersangka dalam perkara ini.
Ia menegaskan Kejagung berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan profesional.
“Besok akan kami tindaklanjuti di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kami mohon waktu, penjelasan lengkap akan disampaikan kemudian,” pungkasnya.
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


