TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Enam Posko Disiagakan, Dishub Tangsel Batasi Operasional Truk Selama Nataru

Pengamanan Lalu Lintas dan Angkutan Difokuskan di Titik Rawan Kepadatan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:53 WIB
Kepala Dishub Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat. Foto : Ist
Kepala Dishub Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat. Foto : Ist

SERPONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menyiapkan pengamanan terpadu untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu langkah utama yang dilakukan yakni mendirikan enam posko pengamanan angkutan serta memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol.

 

Kepala Dishub Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru selalu berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan simpul transportasi, pusat perbelanjaan, pasar, serta jalan-jalan utama penghubung antarkawasan.

 

“Setiap Nataru selalu terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Karena itu, kami siapkan pengamanan lalu lintas dan angkutan secara menyeluruh agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” kata Ayep.

 

Dishub Tangsel mendirikan enam posko pengamanan yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, yakni Simpang Muncul di Jalan Raya Puspitek, Mall Pamulang Square di Jalan Raya Siliwangi, kawasan Bintaro Nissan atau BCA di Boulevard Bintaro, Pasar Ciputat di bawah flyover, Alam Sutera Town Center, serta Simpang German Centre. 

 

Posko-posko tersebut beroperasi selama 24 jam dengan sistem tiga shift dan menjadi pusat pengendalian lalu lintas, pelayanan informasi, serta penanganan gangguan di lapangan.

 

Selain posko pengamanan, Dishub juga menurunkan ratusan personel pengendalian operasional yang disebar di puluhan titik rawan kemacetan di seluruh wilayah Tangsel. 

 

"Pada satu titik posko kita akan siagakan 15 anggota per hari. Untuk satu hari terdiri dari tiga shift waktu, dan satu shift terdiri dari lima anggota. Sehingga untuk enam titik posko, totalnya 90 anggota per hari. Sedangkan untuk petugas Pengendalian Opersional (Dal-Ops) terdiri dari 235 anggota yang memiliki tugas membantu pengaturan lalu lintas di wilayah," paparnya.

 

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada persimpangan padat, kawasan stasiun, terminal, pasar, hingga jalur alternatif yang kerap digunakan masyarakat saat libur panjang.

 

Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, Dishub Tangsel turut menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru. Di ruas jalan non tol, pembatasan diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026 pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara di ruas jalan tol, pembatasan dilakukan pada tanggal yang sama selama 24 jam penuh.

 

Ayep menjelaskan, pembatasan tersebut ditujukan bagi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

 

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan selama puncak arus mudik dan balik. Meski demikian, Dishub memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan strategis. 

 

“Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, sepeda motor gratis, barang pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana,” ujar Ayep.

 

Ia menegaskan, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca depan kendaraan. 

 

Surat tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Selain itu, pengusaha angkutan juga diwajibkan memiliki dokumen kontrak atau perjanjian guna memastikan kendaraan tidak melebihi batas muatan dan dimensi.

 

“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas utama kami. Dengan pengaturan ini, kami berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit