Tangsel Resmi Miliki Perda Pesantren
SETU-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (24/12).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Tangsel, Muhammad Azis menegaskan, bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap partisipasi publik, Pansus telah melakukan harmonisasi dan penyerapan aspirasi dengan melibatkan sejumlah pesantren yang ada di wilayah Kota Tangsel,” ujar Azis.
Ia menjelaskan, harmonisasi tersebut bertujuan menggali masukan langsung dari para pengelola pesantren terkait kebutuhan riil di lapangan, tantangan penyelenggaraan pesantren, serta bentuk fasilitasi yang diharapkan dari pemerintah daerah.
“Masukan dari pesantren menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda, sehingga regulasi ini tidak hanya memenuhi ketentuan normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kondisi faktual dan aspirasi pesantren di Kota Tangsel,” jelasnya.
Azis menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan serta fasilitasi terhadap pesantren.
Dalam prosesnya, Pansus DPRD Tangsel telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat kerja internal penyusunan rencana kerja hingga pembahasan pasal demi pasal. Salah satu poin utama yang diatur dalam Perda ini adalah tujuan pengaturan untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, mendukung program pemerintah daerah, serta memperkuat fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Harapannya, dengan ditetapkannya Perda ini, pesantren di Kota Tangsel semakin berdaya, mandiri, dan mampu berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah yang religius, inklusif, dan berkeadaban,” ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tangsel, khususnya Pansus, atas pembahasan intensif hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut Benyamin, pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk peran aktif pemerintah daerah dalam menunjang tujuan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang terus berkembang di Kota Tangsel.
“Pesantren memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu diperlukan pengaturan yang memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sesuai dengan tradisi dan kekhasan pesantren,” ungkap Benyamin.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan sesuai kewenangannya, mulai dari bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, hingga pelatihan keterampilan, sebagaimana diamanatkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dengan Perda ini, diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global,” tambahnya.
Benyamin juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel akan mengajukan permohonan nomor register Perda tersebut kepada Gubernur Banten sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Diketahui, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tangsel yang digagas sejak tahun 2022. Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, menyebut regulasi ini hadir sebagai payung hukum daerah yang kuat dan berkelanjutan bagi pesantren.
“Raperda ini kami gagas sejak 2022 karena pesantren belum memiliki payung hukum daerah yang kuat. Alhamdulillah, hari ini melalui Paripurna DPRD Tangsel, Raperda Pesantren akhirnya disetujui bersama,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


