KIM Harus Jadi Garda Terdepan Edukasi Masyarakat Bijak Memilih Informasi
PANDEGLANG - Arus informasi yang mengalir begitu deras hingga ke pelosok desa melalui gawai di tangan masyarakat menuntut adanya peran aktif dalam menyaring kebenaran informasi. Oleh karena itu, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat agar cerdas dan bijak dalam memilih informasi.
Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten Daerah (Asda) Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan, yang mewakili Bupati Pandeglang, pada kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KIM Kabupaten Pandeglang Tahun 2025, di Oproom Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (30/12/2025).
“Tantangan besar yang kita hadapi saat ini adalah maraknya berita bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan dan menghambat pembangunan. Di sinilah peran KIM menjadi sangat krusial,” ujar Riza, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Menurutnya, KIM yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Oleh sebab itu, diperlukan pemberdayaan yang berkelanjutan agar KIM dapat berkembang dan beradaptasi dengan dinamika informasi di era digital.
“Kami berharap melalui pembinaan ini terjadi transfer knowledge yang dapat menambah wawasan dan pemahaman pengurus KIM dalam menghadapi era disrupsi informasi,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD dan PK ini.
Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa selain menjadi benteng informasi, KIM juga diharapkan mampu melangkah lebih jauh sebagai penggerak ekonomi kreatif di desa.
“Potensi desa kita sangat luar biasa, mulai dari komoditas pertanian, kerajinan tangan, hingga destinasi wisata yang unik. KIM harus mampu bertransformasi membantu pelaku usaha kecil di desa, khususnya dalam pemasaran digital, agar produk lokal kita bisa naik kelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Perdesaan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengurus KIM melalui pembekalan literasi digital, sehingga mereka mampu memverifikasi informasi dan menangkal penyebaran berita bohong atau hoaks di tingkat desa,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Abdul Latif, pemberdayaan ekonomi juga menjadi fokus penting agar KIM dapat berperan sebagai katalisator dalam mempromosikan produk unggulan desa dan potensi wisata melalui kanal digital.
“Karena itu kami mengusung tema Peran KIM dalam Menangkal Hoaks dan Membangun Literasi Digital di Tingkat Desa serta Optimalisasi KIM sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif dan Potensi Lokal,” tandasnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


