TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Sedang Transaksi, Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Di Pondok Ranji Diringkus Polisi

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi selected
Kamis, 22 Januari 2026 | 07:30 WIB
UNGKAP KASUS. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq sedang berikan keterangan pers terkait penangkapan penjual obat terlarang.
UNGKAP KASUS. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq sedang berikan keterangan pers terkait penangkapan penjual obat terlarang.

CIPUTAT TIMUR-Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

 

Pengamanan dilakukan oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur pada Sabtu (19/1), sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan berlangsung di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Akhmad Kholil Effendi bersama sejumlah anggota Opsnal Reskrim. Informasi dari warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang.

 

 Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Opsnal langsung melakukan penindakan terhadap dua orang yang dicurigai.

 

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (22) dan K (25). Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

 

 Dari tangan kedua terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan daftar G. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja.

 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya Eximer sebanyak 290 butir, Tramadol sebanyak 70 butir, serta Trihexyphenidyl 36 butir. Selain itu, polisi juga menyita Alprazolam Dexa 1 mg sebanyak 4 butir.

 

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan Calmlet 13 butir, Mersi 13 butir, uang tunai sebesar Rp 342.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ciputat Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

 

 Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askari Sodiq menyampaikan, bahwa peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

 

 “Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran 

obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur,” ungkapnya, Rabu (21/1).

 

 Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit