Babinsa Kemayoran Dihukum Tahan 21 Hari Usai Insiden dengan Pedagang Es
JAKARTA – Seorang anggota TNI dari Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi hukuman disiplin berat setelah terlibat perselisihan dengan pedagang es kue yang sempat viral di media sosial. Ia sebelumnya menuduh pedagang menggunakan spons dalam dagangannya, yang memicu kecaman publik.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan sanksi diberikan melalui sidang disiplin militer sesuai prosedur. Hukuman yang dijatuhkan berupa penahanan maksimal 21 hari disertai tindakan administratif di lingkungan TNI AD.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan agar prajurit tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Pihak Kodim menegaskan persoalan antara prajurit dan pedagang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.
TNI berharap penindakan disiplin ini menjadi pembelajaran internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


