TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Babinsa Kemayoran Dihukum Tahan 21 Hari Usai Insiden dengan Pedagang Es

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 30 Januari 2026 | 09:55 WIB
Sidang disiplin Militer. Foto : Ist
Sidang disiplin Militer. Foto : Ist

JAKARTA – Seorang anggota TNI dari Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi hukuman disiplin berat setelah terlibat perselisihan dengan pedagang es kue yang sempat viral di media sosial. Ia sebelumnya menuduh pedagang menggunakan spons dalam dagangannya, yang memicu kecaman publik.

 

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan sanksi diberikan melalui sidang disiplin militer sesuai prosedur. Hukuman yang dijatuhkan berupa penahanan maksimal 21 hari disertai tindakan administratif di lingkungan TNI AD.

 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan agar prajurit tetap menjunjung etika, profesionalisme, serta pendekatan humanis kepada masyarakat.

 

Pihak Kodim menegaskan persoalan antara prajurit dan pedagang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

 

TNI berharap penindakan disiplin ini menjadi pembelajaran internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit