Dana Desa Tahap II TA 2025 Di 58 Desa Hangus
Dampak Lalai Melakukan Usulan
PANDEGLANG - Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk 58 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, hangus atau tidak bisa dicairkan. Akibatnya, program yang semestinya dijalankan, tidak bisa dijalankan.
Hangusnya DD tahap II itu, akibat kelalaian dari pihak 58 desa lambat melakukan usulan sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025. PMK ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024 yang mengatur tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik membenarkan, pada TA 2025 ada sebanyak 58 desa di Kabupaten Pandeglang yang tidak bisa mencairkan DD.
Hal itu terjadi ungkap mantan Camat Jiput ini, akibat 58 desa tersebut lambat melakukan usulan, sehingga terbentur dengan PMK 81.
“Jadi, tahun lalu ada 58 desa di Pandeglang yang tidak salur untuk dana desa yang tidak ditentukan. Karena berdasarkan PMK 81 bagi desa yang mengajukan usulan sebelum 17 September 2025 itu diakomodir,” jelas Muslim, Kamis (12/2).
Namun dia menegaskan, sebanyak 58 desa itu mengajukan DD-nya lewat dari tanggal 17 September 2025, sehingga tidak terakomodir. “Tapi, yang mengajukan lewat dari tanggal 17 September 2025 itu tidak diakomodir,” katanya.
Dikatakannya, karena sekarang ini sudah menginjak tahun 2026, maka DD tahap dua di TA 2025 lalu yang tidak bisa dicairkan oleh 58 desa tersebut hangus. “Jadi, tetap tidak akan bisa salur untuk tahap dua tahun 2025, sehingga hangus,” tegasnya.
Saat ditanya apa kendala bagi 58 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua tahun lalu itu. Muslim mengaku, karena keterlambatan pengajuan, lantaran ada PMK 81 tersebut.
“Bisa jadi karena keterlambatan pengajuan, soalnya kan ada batasan waktu sampai tanggal 17 September itu,” ujarnya.
Namun lanjut dia, para Kepala Desa tidak tahu dari awal terkait hal tersebut. “Kalau tahu dari awal mungkin mereka tidak akan terlambat melakukan usulan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada semua desa untuk lebih awal dalam mengajukan usulan dana desa, karena khawatir ada kejadian yang seperti tahun 2025 lalu.
“Diharapkan untuk program dana desa tahun 2026 ini, Pemdes (Pemerintahan Desa) tidak lagi ada keterlambatan usulan. Supaya tidak ada kejadian serupa,” tandasnya.
Terpisah, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dana desa tahap II di wilayahnya hangus. Maka dari itu dia meminta agar pihak Pemkab Pandeglang memberikan sanksi kepada aparat desa.
“Gara-gara kelalaian aparatur desa, kami warga merasa dirugikan karena ada pembangunan atau program yang tertunda akibat hangusnya dana desa tersebut. Makanya kami minta agar aparatur desa diberikan sanksi,” katanya singkat.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu









