TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Rutenya

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi. Goto : Ist
Ilustrasi. Goto : Ist

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Mudik Gratis bagi warga ibu kota menjelang Lebaran 2026. Program yang digelar melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini bertujuan memberikan layanan transportasi gratis sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, demi keselamatan pemudik.

 

Pendaftaran dibuka secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id mulai 22 Februari 2026 hingga kuota terpenuhi. Peserta dapat mendaftarkan diri, anggota keluarga, serta sepeda motor yang akan dibawa ke kampung halaman. Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan verifikasi dokumen secara langsung di lokasi yang ditentukan.

 

Syarat pendaftaran:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP DKI Jakarta (diutamakan)

Fotokopi STNK (bagi yang membawa sepeda motor)

 

Rute dan Armada

 

Pemprov DKI menyiapkan bus untuk penumpang serta truk pengangkut sepeda motor dengan tujuan 20 kota/kabupaten, antara lain Solo, Yogyakarta, Semarang, Malang, Sidoarjo, Tasikmalaya, hingga Palembang.

 

Khusus sepeda motor, pengangkutan dilayani ke enam kota tujuan, yakni Semarang, Kebumen, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, dan Sidoarjo. Motor akan diberangkatkan lebih awal pada 16 Maret 2026 dari Terminal Pulogadung. Penyerahan motor paling lambat 15 Maret 2026 pukul 17.00 WIB.

 

Sementara itu, arus balik dijadwalkan pada 26 Maret 2026 dengan titik kedatangan di Terminal Terpadu Pulo Gebang.

 

WFA dan Libur Panjang

 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN guna mengurangi kepadatan arus mudik. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.

 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema libur panjang dan WFA dengan total 13 hari dalam rangka Idul Fitri 1447 H.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mudik dengan aman, nyaman, dan tertib.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit