TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

KPK Kantongi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Reporter & Editor : AY
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:26 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 telah rampung.

“Betul, sudah selesai perhitungannya (kerugian negara),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

 

Asep menjelaskan, hasil penghitungan tersebut telah diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (24/2/2026). Meski demikian, KPK belum dapat langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

 

Menurut Asep, penyidik masih menunggu putusan sidang praperadilan yang diajukan Yaqut, yang dijadwalkan diputus pekan depan.

 

“Ada klausul dalam undang-undang baru kita (KUHAP) yang mengharuskan menunggu praperadilan,” katanya.

Ia menegaskan, penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait unsur kerugian negara.

 

“Kerugiannya ada dan unsur-unsur pasal lainnya juga sudah kami penuhi,” imbuh Asep.

 

Namun, KPK belum membeberkan nilai pasti kerugian negara tersebut. “Belum saya buka jumlahnya. Yang jelas, nilainya sudah kami terima,” ujarnya.

 

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Dari jumlah itu, separuhnya dialokasikan bagi haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.

 

KPK menduga terdapat setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp43 juta–Rp116 juta) per kuota kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran disebut bergantung pada skala biro perjalanan, dengan aliran dana melalui asosiasi haji sebelum diteruskan kepada pejabat terkait.

 

Sementara itu, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026), Yaqut menjelaskan alasan pembagian kuota tambahan 2024 menjadi 50:50. Ia menyebut pertimbangan utamanya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.

 

Menurut Yaqut, penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia terikat pada kesepakatan bilateral yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).

 

“Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang menjadi pegangan, sehingga lahir KMA Nomor 130 Tahun 2024,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit