TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tersangka Kasus Korupsi DAK Afirmasi Akui Bagi-bagi Uang Fee

Kepala Sekolah Hingga Kepala Dindikbud Pandeglang Terima Duit Korupsi

Oleh: Ari Supriadi
Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:51 WIB
Raki Juaedi, pengacara Asep Aed Subadriwijaya,DAK Afirmasi TA 2019 di lingkungan Dindikbud Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Raki Juaedi, pengacara Asep Aed Subadriwijaya,DAK Afirmasi TA 2019 di lingkungan Dindikbud Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Raki Jubaedi, pengacara Asep Aed Subadriwijaya tersangka kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi TA 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, menyatakan kliennya diminta oleh penyidik untuk membuka secara terang-benderang kasus tersebut.

Salah satu hal yang mesti dibongkar adalah soal aliran duit ke sejumlah pihak, seperti kepada 45 Kepala SMPN, Ketua MKKS, dan Kepala Dindikbud.

Raki menjelaskan, kliennya mendapatkan fee penjualan sebesar 14 persen sekitar Rp 700 juta. Kemudian dari jumlah tersebut dipotong 7 persen untuk para Kepala SMP, Ketua MKKS dan pihak lain.

"Klien saya menerima fee 14 persen atau sekitar Rp 700 juta. Namun dari jumlah itu juga dipotong lagi untuk Kepala Sekolah, Ketua MKKS, Kepala Dindik, jadi uang itu sebenarnya sudah habis," ujar Raki, saat konferensi pers di Pandeglang, Jumat (28/10/2022) sore.

Ia bisa memastikan, aliran uang kepada sejumlah pihak itu dikuatkan dengan bukti tertulis, transfer bank serta saksi yang menyerahkan uang. Para Kepala SMPN, ujar Raki, setelah tablet diterima secara bertahap mereka datang ke Kantor Awi Corp milik kliennya di Cipacung untuk mengambil jatah fee 7 persen.

"Setelah tablet diterima, para Kepala Sekolah mengambil uang tujuh persen ke Kantor Awi Corp dan bukti itu ada. Karena Pak Asep meminta Kepala Sekolah untuk menandatangani bukti terima uang, Karen bukti itu juga buat laporan ke Haji Ucu (Direktur PT. Grand Integra Telematika, red)," kata Raki.

Selain terhadap Kepala SMPN, sambung dia, Sapri yang saat ini menjabat Kepala SMPN 1 Cadasari sempat meminta Rp 20 juta kepada kliennya. Sapri beralasan uang itu untuk Ketua Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS), N. M. Taufiq yang akan digunakan untuk menutup perkara.

"Haji Sapri minta uang ke saya Rp 20 juta, katanya untuk Pak Taufiq, untuk menutup perkara," ungkap Raki, menirukan pernyataan kliennya.

Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh Sapri melalui transfer bank sebesar Rp 10 juta. Menurut Raki, Sapri dan Taufiq mestinya ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut menerima aliran duit dari kliennya.

Terakhir, ia juga menerima informasi jika Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat juga menerima uang Rp 30 juta. Uang tersebut diserahkan oleh anak buah kliennya berinisial L dan D.

"Diduga Pak Taufik ini meminta uang. Kemudian Pak Asep menyuruh anak buahnya L dan D untuk menyerahkan uang dua kali yang diserahkan di kantornya dan di rumahnya dengan total Rp 30 juta. Saya yakin L dan D ini menyerahkan uang itu ke Pak Taufik," sambung Raki.

Dikatakan Raki, jika melihat kronologis aliran duit itu, maka sangat logis jika Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, karena turut menerima gratifikasi. Karena tidak lucu jika kasus korupsi hanya pihak penyedia barang dan jasa yang ditetapkan tersangka, sementara ASN selaku pengguna anggaran tidak tersentuh.

"Semua bukti transaksi aliran uang itu sudah kita serahkan kepada penyidik. bahkan Kepala Sekolah juga sudah mengakui pernah menerima uang dari kliennya. Pernyataan Kepala Sekolah itu bahkan sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red)," bebernya.

Dengan sudah terbukanya keterangan dari kliennya, Raki meminta Kejari Pandeglang untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Jangan sampai ada upaya untuk memilah tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Ini sih tinggal keberanian dari Kejari Pandeglang mau tidak membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya menetapkan sales dan supplier sebagai tersangka, sementara ASN tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dindikbud Pandeglang, Taufik Hidayat membantah menerima uang dari tersangka Asep.

"Tidak pernah terima apapun dari dia (Asep Aed Subadriwijaya, red)," tulis Taufik melalui WhatsApp messenger.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo