Jelang Lebaran, Baju Bekas Impor Masih Diburu Masyarakat
JAKARTA ? Menjelang Lebaran, peredaran baju bekas impor atau thrifting masih marak dan tetap diburu masyarakat. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah terus memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
Menurut Budi, pengawasan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama terhadap barang yang telah masuk ke dalam negeri dan beredar di pasar.
?Pada prinsipnya baju bekas impor memang dilarang, tetapi penanganannya dilakukan secara bertahap. Bea Cukai juga terus melakukan pemeriksaan,? ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, Kemendag fokus melakukan pengawasan di tahap post-border, yakni setelah barang masuk dan beredar di pasar.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan impor pakaian bekas ilegal merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, harga pakaian bekas impor bisa 10 hingga hampir 20 kali lebih murah dibandingkan produk lokal, sehingga langsung bersaing di pasar domestik.
Padahal, potensi pasar sandang di Indonesia sangat besar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 281 juta jiwa, belanja masyarakat untuk pakaian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun per bulan.
Karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan impor ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil nasional melalui peningkatan branding produk lokal, pemberian insentif, serta modernisasi industri.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu



