TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Nenek di Lebak Sediakan PSK

Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sewa Kamar Rp 100 Ribu

Oleh: AY/BNN
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Nenek Rohaeni harus berurusan dengan aparat karena penyedia bisnis PSK. Foto : Istimewa
Nenek Rohaeni harus berurusan dengan aparat karena penyedia bisnis PSK. Foto : Istimewa

LEBAK—Rohaeni warga Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Wanita berumur 60 tahun itu bekuk setelah diduga menjadi penyedia PSK untuk meraup keuntungan dari para lelaki hidung belang.

Kasat  Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, penangkapan terduga pelaku Rohaeni atas dugaan penyedia PSK bermula adanya laporan dari warga yang resah atas aktivitas yang dilarang tersebut.

“Rohaeni, kita tangkap sekitar pukul 23.30 WIB, di kediamannya di Kampung Legok Noong Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, berikut barang buktinya satu buah botol anggur merah, dua buah HP merk OPPO, Realme, uang sebesar Rp 300.000, kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19, kondom baru, satu buah seprei warna oren, dan satu PSK,” jelas Andi melalui rilis nya, Senin (31/10/2022).

Menurut Andi, penangkapan terhadap terduga pelaku sebagai wanita penyedia PSK, saat itu ditemukan 2 orang laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK Itik yang dipekerjakan oleh Rohaeni. Berdasarkan bukti dan keterangan terduga pelaku dan PSK, mereka langsung diamankan ke Mapolres Lebak.

“Untuk memuluskan aktivitasnya, Rohaeni menentukan tarif sekali kencan sebesar Rp300.000 dan Rp100.000 untuk biaya sewa kamar,” jelasnya. Menurut pengakuan terduga pelaku, aktivitas menjajakan wanita untuk memuaskan para lelaki hidung belang, kata Andi sudah lima kali di tempat tersebut. Namun, pihaknya masih terus mendalami terhadap aktivitas dan jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, Rohaeni dikenakan pasal 296 KUH PIDANA diancama dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan,” imbuhnya.

Menanggapi penangkapan mucikari, Deni Sopan di warga Rangkasbitung inu meminta polisi untuk mengintensifkan razia PSK di tempat lainnya. Sebab, menurutnya, para pelaku muncikari tidak hanya bergentayangan di wilayah Kecamatan Cibadak saja melainkan du wilayah Kota Rangkasbitung.

“Kita apresiasi penangkapan terhadap mucikari itu, dan saya meminta polisi melakukan razia di tempat hiburan atau kosan di wilayah Rangkasbitung, agar Lebak ini bersih dari kegiatan yang dilarang agama tersebut,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo