Implikasi Resentralisasi Aparat Sipil Negara
WACANA resentralisasi Aparat Sipil Negara kini menghangat. Sebelumnya, pemerintah dengan berbagai pertimbangan menghela tak hanya kewenangan daerah, merestrukturisasi organisasi, membatasi fiskal, kini berencana mengendalikan mobilitas pejabat ASN di daerah. Wacana ini didasarkan bahwa Aparat Sipil Negara pada dasarnya adalah perangkat pusat yang diperbantukan di daerah. Ia dapat dimutasi kapan dan dimana saja seperti tentara dan polisi, selain pertimbangan pengembangan karier ASN itu sendiri agar tak jago kandang.
Model pengelolaan pegawai sejauh ini dilakukan oleh daerah secara otonom, disentralisasi oleh pemerintah, dan diintegrasikan antara pusat dan daerah (Maksum, 2026). Pilihan model yang diterapkan bergantung sistem dan kebutuhan tiap negara. Model pertama dipraktekkan pada daerah maupun negara bagian yang benar-benar memiliki otonomi. Pegawai direkrut berdasarkan kebutuhan, baik jumlah maupun spesialisasinya. Daerah sepenuhnya memiliki wewenang dalam hal alokasi, mutasi, demosi, promosi, termasuk pembiayaan.
Model kedua diintegrasikan oleh pemerintah dan daerah. Berapa kebutuhan daerah, pusat menyetujui alokasi sebagaimana praktik di Indonesia pasca Reformasi. Pola ini sering menimbulkan lonjakan yang tak hanya membebani anggaran daerah, juga pemerintah pusat. Model ketiga dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Alasannya ASN adalah perangkat negara yang berfungsi tak hanya melayani pemerintah dan masyarakat, juga perekat antara yang memerintah dan yang diperintah (mediator-integrator).
Di masa orde baru, ASN sepenuhnya dikendalikan pemerintah walau alokasinya tetap berada di daerah. Era Reformasi, model integrasi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan di daerah. Sayangnya analisis kebutuhan pejabat bercampur dengan kepentingan pragmatis politik lokal. Bila model ketiga akan diterapkan, pengendalian ASN terpusat dapat menimbulkan persoalan baru yang mungkin jauh lebih merepotkan. Yang jelas, resentralisasi ASN mereduksi semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Daerah lebih tampak administratif dibanding otonom.
Kebijakan ini akan melucuti apa yang selama ini masih tersisa di daerah selain kewenangan yang kian menyusut, fiskal mengering, serta organisasi yang miskin fungsi. Pasca UU Cipta Kerja dan UU Minerba, daerah kehilangan urusan vital yang menjadi tumpuan membiayai urusan rumah tangganya. Dari sisi fiskal, efisiensi membuang protein daerah sekitar 20-30 persen alokasi yang selayaknya digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur pada 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Pusat beralasan itu hasil efisiensi dari belanja seremonial yang tak berfaedah.
Dengan kewenangan dan fiskal terbatas itu, organisasi daerah tak banyak menyentuh bagian penting yang menjadi layanan utamanya. Urusan isi perut siswa, sekolah rakyat, dan ekonomi masyarakat di daerah menjadi tanggung jawab pusat lewat Projek MBG, SR, dan KMP. Dalam kaitan resentralisasi pejabat ASN, reduksi desentralisasi dan otonomi daerah dapat melemahkan kewenangan kepala daerah dalam menentukan siapa pembantunya yang tak hanya seirama, juga memiliki kinerja nyata sesuai penilaian langsung.
Kedua, sentralisasi birokrasi memastikan bahwa tidak ada pegawai daerah kecuali pegawai pusat yang diperbantukan di daerah. Rotasi nasional kemungkinan membuat calon Pejabat ASN kesulitan beradaptasi selain merasa diisolasi dari habitat aslinya. Kesulitan teknis lain adalah memobilisasi 30-60 Pejabat ASN eselon dua di provinsi, dan 20-40 pejabat eselon dua di kabupaten/kota, bukan tanpa biaya pusat yang kian menipis, juga membuka perjumpaan baru antara pusat dan daerah dalam hal suap-menyuap agar tak di lempar jauh.
Hal lain, ASN mungkin saja sedang dipromosi, namun dampak psikologinya dapat dinilai sebagai pembuangan. Apalagi bila ditempatkan di daerah terpencil dengan ketimpangan pejabat ASN relatif tinggi, selain mengurangi peluang kompetisi Pejabat ASN yang sejak awal tumbuh dan berkembang di daerah. Penelitian menunjukkan bahwa promosi di tempat jauh dengan konsekuensi tunjangan insentif bertambah relatif memuaskan dibanding tanpa insentif tambahan (Jurnal Unisti, 2019). Dampaknya bisa stres dan ketidakpuasan seperti relokasi pegawai ASN di Ibu Kota Nusantara.
Implikasi lebih jauh adalah ketidaksesuaian antara kebutuhan lokal dengan kebijakan pusat. Lebih lagi bila Pejabat ASN tak paham karakteristik dan problem di daerah tertentu, kecuali mengandalkan kompetensi teknikal dan manajerial minus social cultural. Ini tantangan tersendiri yang mesti dipikirkan selain mutasi akan membawa implikasi bagi relokasi keluarga ASN. Anak dan istri perlu dipertimbangkan agar tak menimbulkan masalah susulan yang dianggap sepele padahal menambah beban APBN yang kian kerontang oleh krisis global.
Di sisi lain, tantangan kepala daerah berada pada soal hambatan eksekusi kebijakan. Pejabat ASN merasa Ia utusan pusat yang tak semestinya loyal penuh pada kepala daerah. Imaji ini tak hanya akan menyulitkan koordinasi, juga kesukaran dalam menindak karena kewenangan ada di pusat. Diakui bahwa kebijakan resentralisasi Pejabat ASN setingkat eselon dua bukan tanpa optimisme yang menggembirakan. Setidaknya meritokrasi dan netralitas ASN dapat dilaksanakan dengan maksud membatasi intervensi politik lokal. Positifnya, tentu saja bertujuan mengurangi ketimpangan kualitas pejabat antar daerah. Ada baiknya bila ingin dilaksanakan dibuatkan pilot project di level provinsi sebelum digeneralisasi. Hal ini untuk menguji keajegan revisi RUU ASN dibanding sekedar proyek mercusuar yang sia-sia.(*)
Penulis merupakan Ketua Harian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dan Guru Besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu












