TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Polisi Gadungan Culik dan Peras Remaja di Karawaci, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 25 Maret 2026 | 14:37 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG — Aksi kriminal tiga pria yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras remaja akhirnya berhasil diungkap. Ketiganya diamankan jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis (19/3/2026), setelah laporan korban mengungkap praktik kejahatan tersebut.

 

Para pelaku masing-masing berinisial LE (29), L (39), dan A (39). Mereka ditangkap di kawasan Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, Kota Tangerang.

 

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang ibu yang anaknya, FGS (15), menjadi korban penculikan sekaligus pemerasan.

 

“Korban dibawa paksa oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka berpura-pura sedang menjalankan operasi dan kemudian memborgol korban sebelum membawanya menggunakan mobil,” ujar Kresna, Rabu (24/3/2026).

 

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membawa remaja tersebut berkeliling, bahkan masuk ke halaman Polsek Karawaci. Namun, hal itu hanya bagian dari skenario untuk memperkuat penyamaran mereka.

 

Setelah keluar dari area tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi keluarga korban. Mereka mengklaim korban terlibat kasus narkoba jenis sintetis dan meminta uang tebusan.

 

Dalam kondisi panik, ibu korban hanya mampu mentransfer Rp100 ribu melalui aplikasi perbankan milik anaknya. Tak lama kemudian, korban dilepaskan di pinggir jalan.

 

Dua hari berselang, pelaku kembali mencoba memeras dengan meminta tambahan uang. Kali ini, keluarga korban menyusun strategi dengan berpura-pura memenuhi permintaan tersebut dan mengatur pertemuan.

 

Tanpa disadari pelaku, warga sekitar telah bersiaga. Saat pelaku tiba di lokasi untuk mengambil uang, mereka langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

 

Selain FGS, polisi mengungkap adanya dua korban lain, masing-masing berinisial F (16) dan V (16). Keduanya juga sempat diborgol dan dibawa berkeliling, namun upaya pemerasan terhadap keluarga mereka tidak berhasil.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaos bertuliskan “Polisi”, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers yang diduga palsu.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran masing-masing pelaku dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” pungkas Kresna.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit