Maraknya Penjualan Tramadol, DPR Soroti Lemahnya Regulasi dan Penegakan Hukum
JAKARTA – Peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga dijual bebas di toko-toko pinggir jalan di wilayah Jakarta dan Bekasi kian meresahkan masyarakat. Fenomena ini bahkan memicu aksi spontan warga yang melakukan penyerangan terhadap toko-toko tersebut.
Di media sosial, beredar video aksi warga yang melempar petasan ke toko yang diduga menjual tramadol di kawasan Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, akun Instagram @badanperwakilannetizen2 pada 16 Maret 2026 juga mengungkap dugaan penjualan tramadol secara bebas di wilayah Rawalumbu, Bekasi.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran tramadol di kios-kios. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016, tramadol termasuk dalam kategori obat-obat tertentu, yakni obat keras yang umum digunakan sebagai pereda nyeri. Namun, obat ini kerap disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek euforia, terutama jika dikombinasikan dengan zat lain.
“Efeknya bisa seperti ekstasi jika disalahgunakan. Ini yang menjadi perhatian serius,” ujarnya.
BPOM memastikan laporan masyarakat telah menjadi perhatian dan penindakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran tramadol secara ilegal.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait perlu duduk bersama untuk merumuskan aturan yang lebih tegas.
“Karena belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Narkotika, ini perlu dibahas bersama agar pengawasan dan penindakan bisa maksimal,” ujar Rudianto.
Ia menekankan, obat keras seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, bukan dijual bebas di toko-toko.
Selain itu, Rudianto juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengambil langkah preventif, terutama jika penyalahgunaan tramadol sudah menyerupai dampak narkotika.
“Minimal jangan sampai dijual bebas dan pengawasannya harus diperketat,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menilai pembaruan regulasi narkotika menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut, Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan jenis zat yang beredar di masyarakat.
“Jenis narkotika sekarang jauh lebih banyak. Revisi Undang-Undang ini sangat mendesak, tetapi pembahasannya justru berjalan lambat,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya faktor eksternal yang menghambat proses revisi tersebut.
Di sisi lain, Rudianto juga menyoroti munculnya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat. Ia menilai, tindakan tersebut terjadi akibat lambannya penanganan dari aparat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penindakan tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan aparat harus lebih aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada kehadiran negara,” ujarnya.
Rudianto juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan. Semua pihak harus terlibat,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




