TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Biadab! Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya

Oleh: BNN
Rabu, 02 November 2022 | 08:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Ist)
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Ist)

SERANG – EM (37), pria asal Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga melakukan asusila pencabulan atas anak tirinya, sebut saja Bunga (14), warga Cinangka, Kabupaten Serang. Atas pengakuan korban sebanyak dua kali, di tempat berbeda sejak tahun 2021 lalu.

Akibat kelakuan bejatnya, pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten, Selasa (1/11/2022) atas laporan Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Rabu (26/10/2022) lalu.

“Benar ada penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, di Cinangka, oleh Tim Reserse Kriminal Polres Cilegon,” kata Kabag Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (1/11/2022).

Menurut Shinto, akibat perbuatannya pelaku EM (37), diancam kurungan penjara 15 tahun lantaran dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang, perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar mengatakan, Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur tersebut. Kasus ini, bermula laporan P2TP2A Kabupaten Serang.

Dari hasil pemeriksaan, Nandar menceritakan, Rabu (26/10/2022) lalu, ibu korban mendapat informasi dari putrinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai korban pencabulan, yang dilakukan oleh bapak tirinya, EM.

Hal ini diketahui, lantaran korban mengadu ke ibunya dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021 lalu.

“Pertama korban dicabuli di rumahnya, di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Keduakalinya, pada 16 Oktober di salah satu Villa, di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.

Atas pengakuan korban, kata Nandar, korban telah disetubuhi dan dicabul oleh terlapor EM, setelahnya memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu.

“Untuk barang bukti yang diamankan, satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran dan visum Et Repertum korban,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo