DPRD Dorong Revisi Perda Diniyah
Partisipasi Siswa Masih 0,1 Persen
SETU-DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (1/4). Sebelumnya Raperda yang merupakan inisiasi Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel ini mendapatkan pandangan umum seluruh fraksi.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Tangsel menilai Raperda ini penting untuk disahkan guna memperkuat pendidikan keagamaan di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, M. Yusuf mengatakan, pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa sekaligus sarana membentuk sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
“Pendidikan keagamaan, termasuk Pendidikan Diniyah, memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat pembentukan karakter dan moral generasi muda,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa Pendidikan Diniyah tidak hanya menjadi pelengkap pendidikan formal, tetapi juga fondasi dalam menanamkan nilai keagamaan dan integritas sosial peserta didik.
Menurut Yusuf, hal ini sejalan dengan visi Tangsel sebagai kota yang cerdas, modern, dan religius, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia.
Secara konstitusional, lanjut dia, negara juga menaruh perhatian besar terhadap pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. “Pendidikan nasional tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan moral bangsa,” jelasnya.
Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan dasar dan nonformal seperti Pendidikan Diniyah.
Namun demikian, DPRD menilai pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2014 belum berjalan optimal setelah hampir 12 tahun diberlakukan. Berdasarkan data 2024, terdapat 39 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di Tangsel dengan 181 tenaga pengajar dan 896 peserta didik.
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total siswa beragama Islam di tingkat SD dan SMP yang mencapai 175.335 orang.
“Jika dibandingkan, tingkat partisipasi Pendidikan Diniyah bahkan tidak mencapai 0,1 persen dari total peserta didik beragama Islam,” ungkap Yusuf.
Ia menyebut, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi partisipasi pendidikan diniyah.
Karena itu, DPRD memandang perlu adanya revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. “Perubahan ini diperlukan untuk harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan dukungan bagi tenaga pendidik, serta penguatan program baca tulis Al-Qur’an,” katanya.
Rancangan perubahan perda tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari masuk dalam Propemperda 2025–2026 hingga proses harmonisasi dengan berbagai pihak terkait. Beberapa pihak yang terlibat antara lain Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga organisasi guru madrasah.
DPRD berharap revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Tangsel. “Kami berharap Raperda ini mampu memperkuat pembinaan karakter generasi muda serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





