TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
Menteri Nyapres Tak Perlu Cuti?

Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 02 November 2022 | 16:55 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum. Foto : Setpres
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum. Foto : Setpres

JAKARTA - Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 68/PUU-XX/2022, yang menyebut menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur, jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden.

Menurutnya, hal tersebut tak masalah. Asalkan, yang bersangkutan tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri.

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," kata Jokowi kepada wartawan, saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri ke dalam daftar jabatan yang dikecualikan untuk mundur, bila mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Namun, ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri, bila mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Yakni Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (AY/rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 08 Juli 2025
Berita Populer
01
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

02
03
04
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 2 hari yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 05 Juli 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit