Mahasiswa di Serang Diamankan, Diduga Rekam Aksi Tidak Senonoh di Toilet Kampus
SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan seorang mahasiswa berinisial MZ terkait dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus di Kota Serang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial LK, yang mendapati adanya dugaan perekaman ilegal di dalam toilet kampus. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dan dilaporkan ke Polda Banten pada 2 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ diduga merekam korban saat berada di kamar mandi. Aksinya terungkap setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pengecekan pada telepon genggam milik MZ, ditemukan sejumlah rekaman video lain yang diduga diambil di lokasi yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Ditreskrimum.
“Terduga diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kronologi kejadian,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video, serta beberapa barang pribadi korban.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor dan akan memanggil sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di fasilitas umum, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 untuk penanganan cepat oleh kepolisian,” pungkasnya.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


