Pelaku Pembuang Sampah Divonis Bayar Denda Rp 8 Juta
PANDEGLANG - Para pelaku pembuang sampah di Jalan AMD Lintas Timur Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Minggu (5/4/2026) lalu, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang tersebut pelaku terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Majelis Hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada ketiga pelaku, baik pemilik truk, sopir dan kernet, dengan besaran denda yang harus dibayarkan total Rp 8 juta.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Husni mengungkapkan, sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, merupakan kali pertama di sepanjang tahun 2026. Katanya, sesuai aturan yang berlaku para pelaku pembuang sampah sembarangan terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.
Dalam persidangan tersebut, para pelaku pembuang sampah di tempat terlarang telah divonis membayar denda dengan besaran yang harus dibayarkan Rp 8 juta. “Jadi, pemilik mobil dan sopirnya masing-masing didenda Rp 3 juta, sedangkan untuk kernetnya Rp 2 juta. Itu keputusan hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelasnya.
Sementara, salah seorang pelaku berinisial HM, mengakui atas perbuatan membuang sampah sembarangan di tempat terlarang bersama rekan-rekannya. “Ya, saya kepergok buang sampah,” katanya singkat.(*)
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


