Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi, Negara Rugi Ratusan Juta Ru
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Ketiganya kini ditahan di Mapolda Banten untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Para tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai gas non-subsidi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Bronto, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di gudang pangkalan milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung LPG 12 kilogram. Gas subsidi tersebut dibeli seharga Rp16.000 per tabung, lalu dijual kembali dalam kemasan 12 kilogram seharga Rp120.000.
“Gas subsidi yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak langsung terhadap berkurangnya pasokan bagi masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ berperan sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan hasil oplosan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Dhoni.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


